Senin 12 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Ada Dilokasi Ini

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Jeje Wiradinata Janji Bakal Bangun Madrasah dan Rehab Rumah Keluarga Anak Kembar yang Tewas Ditabrak Moge

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Masifkan Sosialisasi ke Sekolah

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)