Seorang Bandar di Tanjungbalai Jual Sabu ke Polisi, Ini Kronologinya

Bandar Narkoba
Bandar sabu Tanjungbalai ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang diduga bandar narkoba beinsial J (33) ditangkap saat akan transaksi di Jalan Aspan Arsad, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kasi humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,03 gram, 5 buah timbangan elektrik, 1 unit android, 4 bungkus plastik klip kosong dan uang Rp 1,2 juta.

Baca Juga:  Darma Wijaya Teteskan Air mata, PS Serdang Bedagai Lolos Masuk Semifinal Bonas Cup 2022

“Sabu ditemukan di saku celana serta uang Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).

Kata dia, Penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan tersangka. Lalu polisi melakukan undercober by untuk menangkapnya.

Baca Juga:  Polda Sumatra Utara Musnahkan 253 Kilogram Sabu, 33.183 Butir Pil Ekatasi

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, lalu polisi menyaru sebagai pembeli, hasilnya tersangka dapat ditangkap dengan barang bukti sabu,” ungkap Panjaitan.