Serem … Manipulasi Data Kotori Pengangkatan CPNS Di Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Diduga terjadi pemalsuan dokumen atau manipulasi data saat pengangkatan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ciamis pada 2013.

Sinyalemen itu diungkapkan Ketua Forum Guru Honorer K2 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Asep Wardiman, saat mendampingi Forum Guru Honorer K2 menggelar audensi dengan Pimpinan DPRD Ciamis, Komisi IV DPRD Ciamis dan beberapa perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ciamis, di ruang Paripurna DPRD Ciamis.

Asep mengungkapkan, pemalsuan itu terjadi pada keterangan masa kerja. Orang yang tidak tercatat sebagai honorer, lanjutnya, tetap diikutsertakan dalam pengangkatan PNS.

“Orang-orang tersebut kini sudah menjadi PNS di lingkungan Pemkab Ciamis. Bahkan, ada orang yang pada tahun 2013 lalu masih sekolah, tetapi sudah tercatat sebagai honorer. Orang itu masuk dalam pengangkatan honerer menjadi PNS. Semua bukti-bukti tersebut sudah kami kantongi,” ujar Asep, dikutip harapanrakyat.com, Sabtu (1/12/2018).

Baca Juga:  Bantah Isu Kudeta, Gus Yaqut: PKB Partai Paling Solid Dunia Akhirat

Asep mengatakan, honorer K2 di Kabupaten Ciamis yang tersisa sebanyak 1152 tidak diangkat menjadi PNS atau minimalnya tidak mendapat insentif dari Pemkab Ciamis.

“Akan membongkar semua keborokan dalam pengangkatan honorer menjadi PNS pada tahun 2013. Ini bukan ancaman, tetapi kami menuntut keadilan. Karena kami yang benar-benar honorer, tidak diangkat menjadi PNS dan tidak diperhatikan oleh pemerintah. Bukti-bukti terkait dugaan itu bisa kami pertanggungjawabkan,” katanya.

Dikatakannya, yang lebih aneh, seorang penjual pulsa yang tidak pernah menjadi honorer, sekarang sudah menjadi PNS melalui proses pengangkatan honerer menjadi PNS.

“Semua tetangganya tahu, bahwa dia tidak pernah menjadi honorer, tetapi jualan pulsa. Padahal, berdasarkan Permendagri PP nomer 56 tahun 2012 bahwa yang dinyatakan honorer K2 adalah honorer yang tidak terputus masa kerjanya,” terangnya.

Baca Juga:  PAUD se-Kecamatan Cikadu Kumpulkan Dana untuk Bantu Korban Gempa Cianjur

Sementara Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, mengatakan, apabila ada permasalahan seperti itu, justru pihaknya mempertanyakan kenapa tidak sejak dulu dilaporkan.

“Pada tahun 2012 saya termasuk anggota yang melakukan uji publik ke sekolah-sekolah, untuk memastikan apakah benar honorer yang tercatat sudah sesuai persyaratan yang berlaku. Dalam persyaratan pengangkatan honorer, terdapat surat pernyataan yang harus diisi oleh honorer yang diangkat menjadi PNS,” sebutnya.

Lanjut dia, dalam surat tersebut berbunyi, apabila di kemudian hari diketahui terdapat manipulasi data soal masa kerja honorer, maka yang bersangkutan siap diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kalau waktu itu ada laporan seperti ini, pasti akan kita proses dan dibuktikan kebenarannya. Tetapi, saat itu tidak ada satupun yang melaporkan mengenai kasus seperti ini,” katanya.

Baca Juga:  Cegah Korban Jiwa, Polsek Plered Amankan Puluhan Botol Miras di Purwakarta

Ditambahkan Ihsan, jika forum Guru Honorer K2 memiliki bukti terkait kasus itu, maka sebaiknya segera laporkan.

“Datanya harus bisa dipertanggungjawabkan dan jangan fitnah. Kami juga sepakat segala kecurangan harus diproses, karena itu pembodohan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, apabila benar terdapat manipulasi data saat pengangkatan honorer menjadi PNS dan bukti-buktinya lengkap, pihaknya mendorong kepada Forum Guru Honorer K2 untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kalau ternyata bukti-bukti kecurangan itu ada dan benar adanya, ditambah dikuatkan oleh hasil penyidikan kepolisian dan proses pembuktian di pengadilan, maka seluruh pengambil kebijakan dalam proses itu harus dipidana,” tandanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat