Terpisah, Korsup Bidang Peta Tanah (BPT) BPN Kabupaten Cianjur, Partini menjelaskan, nah itu sama Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur dulu, bukan ke pihak BPN Cianjur.
“Selama ini masih belum menerima,” akunya.
Koordinasi sudah, tapi berkas belum menerima atau masuk. Nah! Takutnya di aset blm nerima.
“Jujur saja sampai mana kan? Kita belum tahu,” akunya
Parini menambahkan, perasaan belum ada, saat ditanya atau copy pun hal sama mengenai .dan artinya berkas belum masuk. Bahwa, untuk status tanahnya sudah clear alias selesai. Dan, hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif.
“Jelasnya masih belum menerima berkas,” tentangnya.