Sertifikasi SHM Tanggeung Disoal! Sebut DPKPP Lagi Proses, Tapi BPN Cianjur Belum Terima Berkas

Kantor BPN Kabupaten Cianjur, Jalan Raya Bandung, Karangtengah. (Mul/JabarNews)

JABARNEWS | CIANJIR – Soal pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, angkat bicara, Selasa (18/2022).

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur melalui Fungsional Tata Bangunan, Dede Kusnadi mengatakan, jadi menurut informasi dari seksi pertahanan. Bahwa, untuk status tanahnya sudah clear alias selesai.

“Nah! Hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif,” jelasnya.

Ia menyampaikan, lalu surat pelaksanaan. Nah! Sekarang lagi proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.

“Kalau untuk bangunan sebaiknya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Cianjur, karena pihaknya sama sekali tidak tahu proses terakhir mengenai hal ini.