Siluman Polres Banjar Amankan Ratusan Liter Tuak

JABARNEWS | BANJAR – Tim Sigap, Luwes, Mantap (SILUMAN) Polres Banjar mengamankan ratusan liter minuman keras (beralkohol) tradisional jenis tuak, Minggu (2/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dikutip HR Online, ratusan miras tradisional tersebut diamankan dari rumah seorang bandar sekaligus pengedar tuak, yakni Wasirun (36), warga Dusun Purwodadi, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Di dalam rumah tersebut Tim Siluman menemukan 4 ratus liter tuak yang tersimpan di dalam dua drum besar ukuran 200 liter, tujuh plastik berisi 1,5 liter/plastik. Total keseluruhan yang diamankan dari rumah tersangka 410, 5 liter.

Baca Juga:  Cegah Pungli PPDB, Satgas Saber Pungli UPP Purwakarta lakukan Ini

’’Kami berhasil mengamankan ratusan tuak yang siap edar. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan juga sekaligus dalam rangka cipta kondisi,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Matrius usai gelar razia.

Tidak hanya itu, tersangka Wasirun pun mengaku barang-barang atau minuman beralkohol itu tidak hanya di rumahnya, melainkan ada pula yang disimpan di rumah temannya yang juga seorang pengedar, yakni Yayat (39).

Baca Juga:  Masih Pandemi, Pemkab Purwakarta Pastikan Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Lalu petugas menuju ke rumah tersangka Yayat yang juga masih tetangga Wasirun. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Siluman tidak menemukan barang bukti, hanya saja menemukan kendaraan minibus warna merah bernopol Z 1777 YC, yang diduga sering dipergunakan untuk menjual miras, karena mobil tersebut masih berbau tuak yang sangat menyengat.

’’Setelah dilakukan interogasi secara lisan, Yayat mengakui bahwa benar mobil tersebut sering dipakai mengangkut tuak ke berbagai wilayah di luar Banjar,” imbuh Matrius.

Baca Juga:  Nasib Tiga CDPOB Jabar Berada di Tangan DPR dan DPD RI, Mohon Kerjasamanya

Dari hasil penggerebekan Tim Siluman ini, dua orang tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Banjar, dan diserahkan ke penyidik Satuan Narkoba Polres Banjar.

’’Pasal yang dikenakan yakni pasal 4 Perda Kota Banjar No. 4 tahun 2009, tentang larangan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat