JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan syarat dan aturan baru masuk Mal. Salah satunya yakni wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik.
Syarat wajib vaksin booster untuk masuk ruang atau lokasi publik di Kota Bandung ini termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Syarat Vaksin Booster ini berlaku untuk masuk ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.
Dalam Perwal Nomor 80 Tahun 2022 disebutkan, pengunjung usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, supermarket dan hypermarket.
Sedangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua.