Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi Sasar Anak dari Keluarga Tidak Mampu

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Sementara korban yang berusia 15 tahun masih berada di Arab Saudi dan saat ini Polres Sukabumi sedang berusaha memulangkannya ke Indonesia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.

Maruly menambahkan dari para tersangka disita barang bukti berupa tiga telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekrut korban, satu bundel dokumen milik korban berisi KTP, KK, paspor, dan tiket pesawat, serta satu bundel dokumen kepulangan dari luar negeri.

Baca Juga:  Tiga Pria di Tanjungbalai Gagal Berangkatkan Calon PMI ke Malaysia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga:  Disdikbud Kota Banjar Siapkan Dua Program Cegah Perundungan di Sekolah

Hingga saat ini, Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih korban lain dari sindikat ini.

“Jika ada masyarakat yang merasa ada kerabat maupun keluarganya menjadi korban TPPO untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  DPRD Dukung Kerjasama Pemkot Bandung dan Melbourne