Soal Kenaikan UMP dan UMK, Disnakertrans Jabar Bilang Begini

Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK. (Foto: Ayo Jogja).

Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang.

Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November.

Baca Juga:  Momentum HUT RI ke-77, Setiawan Wangsaatmaja: Pandemi Covid-19 Jadikan Bangsa Indonesia Tangguh dan Tahan Banting

Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember. (Red)