
Tofan menambahkan, kebijakan yang bersikukuh menutup jalan umum jelas bukan untuk kepentingan umum yang bersipat nasional. Bisa kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga menjadi preseden negatif dalam upaya penegakkan supremasi hukum, dan mengingkari slogan “Manjur dan Berahlaq Mulia”.
“Sebelum kami menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, menyampaikan somasi kepada yang terhormat Bupati Cianjur, agar kiranya jalan umum segera bisa dibuka kembali,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Cianjur, Herman Suherman menjelaskan, itu saat Bupati Cianjur sebelumnya. Dan, kini sudah dilimpahkan ke Gubernur Jawa Barat, bahkan sudah disampaikan dari awal.
“Nah, jadi saat ini kewenangan ada di pak gubernur,” katanya, kepada insan media, saat dikonfirmasi langsung.
Bupati Cianjur menuturkan, silahkan boleh-boleh saja itu hak. Intinya perlu dijelaskan tidak semudah itu, pasalnya kebijakan saat ini ada di Gubernur Jabar.