Soal Penutupan Jalan Siti Jenab, Bupati Cianjur Disomasi Masyarakat

Karikatur Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Bahwa, ada setitik harapan dari masyarakat terhadap terpilihnya Herman Suherman dan TB. Mulyana yang kini sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada 2020,” papar.

Ia mengungkapkan, bisa aspiratif dan mendengar pendapat dari masyarakat Cianjur. Akan tetapi sudah hampir dua tahun (2019-2021), Desember 2021, jalan umum (khususnya Jalan Siti Jenab) masih tetap ditutup untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca Juga:  Soal Wacana Pembangunan Alun-alun di Barat Kota Depok, Ridwan Kamil Belum Bayangkan Desain dan Anggarannya

Hal senada masih ujar Tofan, sekitar tahun 2020, pak Herman Suherman (Cabup), dalam pertemuan dengan masyarakat Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, pada waktu masa kampanye, itu menyatakan kalau beliau terpilih jadi bupati hasil Pilkada Cianjur tahun 2020, jalan akan dibuka kembali untuk Umum.

Baca Juga:  Pemulung di Cianjur Temukan Granat Sisa Jaman Perang, Masih Aktif?

Pihkanya menyampaikan, menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ), penutupan jalan nasional dan jalan provinsi, dapat diizinkan hanya untuk kepentingan umum yang bersifat nasonal.

Baca Juga:  Rumah Dua Lantai Hangus Terbakar

“Konsekwensi hukum dari pihak yang menutup jalan bertanggungjawab baik secara pidana dan perdata,” jelas Tofan.