Soal Penyegelan Gereja Tak Berizin, Begini Tanggapan Forkopimda Purwakarta dan FKUB

Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

“Langkah yang diambil, semuanya sudah melalui musyawarah dan dialog agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa kondusifitas wilayah akan dapat tetap dijaga dengan adanya kebersamaan semua elemen di Purwakarta,” Ungkap Andi.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Wanita di Kota Bogor

Sementara, Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian mengatakan bangunan yang ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak berizin yang dimanfaatkan oleh untuk tempat ibadah oleh jemaat GKPS.

Baca Juga:  Kata Oded M Danial Kasus Asusila Oknum Guru Pesantren di Kota Bandung Sudah Terkuak Sejak Mei 2021

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta agar dapat memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat GKPS di tempat lain.

“Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat,” kata Sopian.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Minggu 16 April 2023

Dia menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi kondisifitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta.