Daerah

Soal Penyegelan Gereja Tak Berizin, Begini Tanggapan Forkopimda Purwakarta dan FKUB

×

Soal Penyegelan Gereja Tak Berizin, Begini Tanggapan Forkopimda Purwakarta dan FKUB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat 31 Maret 2023, malam di Komplek Pemkab Purwakarta.

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut 200 Nakes di Jabar Meninggal Karena Covid-19, Ini Penghargaan yang Diberikan Pemprov

Pasalnya, selama ini, jemaat GKPS menggunakan lokasi tersebut tanpa memiliki izin bangunan dan belum mengajukan untuk proses perizinan rumah ibadah. “Saya sebagai kepala Kemenag Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Purwakarta sudah melakukan tindakan tepat dan tegas,” ucap Sopian.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 6 Desember 2022

Kata dia, hal ini demi terciptanya kerukunan di Purwakarta, Sopian meminta kepada pihak GKPS seandainya ingin memiliki tempat ibadah sendiri harus menempuh persyaratan sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Tasikmalaya Dalami Dugaan Pelanggaran Paslon Pilkada 2024

Di sisi lain, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat Rafani Akhyar juta meluruskan informasi soal polemik penyegelan rumah ibadah di Kabupaten Purwakarta oleh pemerintah setempat.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45