Daerah

Soal PTM 100 Persen di Tasikmalaya, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

×

Soal PTM 100 Persen di Tasikmalaya, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Hal tersebut menyusul setelah kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah mulai dilaksanakan setelah musim libur pergantian tahun ajaran, untuk tahun ajaran 2022/2023 pemerintah memberlakukan pembelajaran 100 persen.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Sindikat Narkotika Internasional, Sita 17,6 Kilogram Sabu

“Kami mengimbau pelaksanaan belajar tetap memperhatikan prokes, harus terus diingatkan kalau Covid-19 ini masih ada,” kata Ivan kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga:  Libur Sekolah di Kota Tasikmalaya Diperpanjang Tiga Hari, Cek Disini Tanggal Masuknya

Dia menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan terus memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah untuk memastikan patuh terhadap prokes selama di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Lantik 90 Pejabat Baru, Wali Kota Bandung Farhan: Kritik Masyarakat Harus Dijawab dengan Kerja Nyata

“Kami minta para guru dan kepala sekolah termasuk orang tua agar tetap menerapkan prokes, termasuk juga fasilitas prokes di sekolah harus dipastikan tersedia,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan