Soal Sub Terminal di Cisel, Ini Pernyataan Sikap Jaringan Aktivis Mahasiswa

Sejumlah pemudik terlantar di Terminal Pasir Hayam Kabupaten Cianjur. (Foto: suarabogor.id)

“Mohon aparat penegak hukum (APH), bisa usut tuntas,” tutup Ketua Jamica.

Terpisah, Karena terminal dan sub terminal, Kepala Bidang (Kabid) Dishub Cianjur, masih tegasnya, merupakan titik simpul untuk menghubungkan jaringan transportasi dari satu daerah ke daerah lain atau dari daerah (feeder) ke wilayah pusat kota daerah pusat usaha atau Central Business District (CBD).

Menurut Irfan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan
terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang.

“Kemudian perpindahan modal angkutan,” timpal Kepala Bidang (Kabid) Dishub Cianjur, Irfan Ansori, sore

Ia menambahkan, PM nomor 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan simpul terminal penumpang tipe C berdasarkan kriteria diantaranya, berada pada pusat kegiatan lokal, terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan dalam kota, berada pada lokasi memungkinkan perpindahan modal transportasi sesuai kebutuhan.