Sopir Bus Penyebab Laka Beruntun di Cipularang Terancam 5 Tahun Bui

Ilustrasi penjara. (Foto: pixabay)

Sambungnya, hasil penyelidikan dalam insiden kecelakaan beruntun bus PO Laju Prima di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, yang melibatkan 17 kendaraan hingga sejumlah ngorang mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga:  Awas Investasi Bodong, Ada Kripto Hingga Robot Forex

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucapnya. (Red)

Baca Juga:  Pengembangan Smart City Di Majalengka Disambut Positif