Ia menambahkan pada saat korban selesai melaksanakan ibadah shalat tarawih dan keluar membeli makanan. Korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang.
“Setelah yang bersangkutan selesai shalat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada,”ujarnya.
Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti – bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.
Tanpa waktu lama, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.