Surat Edaran Disdik Kota Depok Terkait Kegiatan Belajar selama Bulan Ramadhan

Proses belajar mengajar siswa sekolah dasar
Proses belajar mengajar siswa sekolah dasar. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb. SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Surat Edaran yang diterbitkan pada 1 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah ini ditujukan bagi Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan swasta, serta Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.

Baca Juga:  Belajar Cuaca, Siswa MI Kunjungi BMKG Jatiwangi

Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin penting telah diatur, antara lain libur awal Ramadhan yang dimulai pada tanggal 12 hingga 13 Maret 2024.

Baca Juga:  Pahala Dilipatgandakan di Bulan Ramadhan, Lalu Bagaimana dengan Dosa?

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan,” tulis Siti dalam SE tersebut.

Baca Juga:  Remaja Tanggung Tergelatak Bersimbah Darah, Polisi: Korban Tawuran