Tanggapi Surat Edaran Menag, Ini Komentar Wali Kota Bogor Bima Arya

Karikatur Wali Kota Bogor Bima Arya. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di tempat peribadatan seperti masjid atau mushala, mendapat tanggapan beragam dari publik.

Surat Edaran Menteri Agama tersebut ditujukan pada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Ketua MUI, Ketua DMI,Pimpinan Ormas Islam, Takmir Masjid, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga:  Dukung PBB, Menag Yaqut Tegaskan Islamofobia Harus Diperangi

Aturan yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut juga mendapat tanggapan dari Wali Kota Bogor Bima Arya.

Dalam komentarnya, Bima Arya menyebut bahwa ia percaya pada masyarakat saat ini yang dinilai telah bijak dan dewasa dalam menyikapi setiap persoalan.

Baca Juga:  Longsor di Jembatan Cigudig, Akses Lalu Lintas Bogor-Puncak-Sukabumi Terhambat

“Indahnya suara adzan sudah jadi bagian dari kehidupan. Saya percaya masyarakat kita sudah sangat bijak dan dewasa,” ujar Bima Arya, dikutip dari suara.com, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga:  Bima Arya Pimpin Langsung Penertiban Spanduk dan Bendera Parpol dan Caleg di Bogor