Tarif Angkot di Kabupaten Subang Naik 25 Persen, Segini Ongkos Sekali Jalannya

Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

JABARNEWS | SUBANG – Tarif angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Subang naik sebesar 25 persen.

Kenaikan tarif angkot tersebut diputuskan oleh Organisasi Angkutan Daerah (Organda).

Baca Juga:  Ratusan Polisi Kawal Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM di Purwakarta

Wakil Ketua Organda Kabupaten Subang Ahmad Jaelani Efendi mengatakan, naiknya harga BBM berpengaruh pada pendapatan sopir angkot.

Hal tersebut dikarenakan beban biaya operasional untuk pembelian BBM meningkat dari sebelumnya.

Baca Juga:  Dua Hari Tak Keluar, Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Membusuk dalam Kamar Kontrakan di Tasikmalaya

Oleh karena itu, untuk menutupi membengkaknya biaya operasional maka diputuskan tarif angkot di Kabupaten Subang naik dengan rincian Rp2.000 untuk penumpang umum, dan Rp1.000 untuk pelajar.

Baca Juga:  Sambut Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Kawasan Rebana, Subang Mulai Berbenah