Tekan Peredaran Narkoba Dikalangan Remaja, Polres Purwakarta Kunjungi Ponpes

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebagai salah satu bentuk upaya memerangi Narkoba di Kabupaten Purwakarta, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP. Heri Nurcahyo kunjungi sejumlah Pondok Pesantren (Pospes) yang ada di Purwakarta.

Didampingi anggotanya, kali ini Heri berkunjung ke Ponpes Al-Ghazali yang terletak di Desa Sempur, Kecamatan Plered, Purwakarta, Kamis (18/01/2018) malam.

Heri mengatakan hal tersebut dilaksanakan sesuai perintah Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani yang mengintruksikan ia dan anggotanya di Sat Narkoba untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di Purwakarta.

Baca Juga:  Optimisme Dedi Mulyadi Soal Jokowi-Ma’ruf Menang Tebal di Jawa Barat

“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Purwakarta. Dengan cara ini diharapkan bisa menekan peradaran narkoba khususnya dikalangan remaja,” kata AKP. Heri.

Ia menambahkan, yang harus diutamakan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba disamping dilakukan penindakan terhadap pelaku, juga harus gencar dilakukan pencegahan.

Baca Juga:  Pedagang Buah di Simalungun Ditangkap Polisi, Nyambi Jual Narkoba

“Memang benar penindakan terhadap pelaku pengedar maupun pecandu Narkoba harus terus dilakukan, tapi disamping itu pencegahan juga harus tetap dikedepankan,” ujarnya.

Sementara itu pemilik Ponpes Al-Ghazali, KH. Bubun sangat menyambut baik kedatangan penegak hukum pemberantas Narkoba ditingkat Polres tersebut.

Menurutnya, langkah yang ditempuh oleh pihak kepolisian dalam memberantas Narkoba sangat lah tepat. Pasalnya, pelaku penyalahgunaan Narkoba dikalangan remaja di Purwakarta sangat memprihatinkan.

Baca Juga:  Cieunteung Heboh, Jasad Pria Ditemukan Membusuk di Rumah

“Mengingat narkoba adalah salah satu ancaman yang cukup berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia, dengan adanya sosialisasi ini saya sangat berterima kasih kepada pihak penegak hukum, terlebih kepada jajaran Sat Narkoba Polres Purwakarta,” tuturnya.

Laporan: Gigin Ginanjar