Daerah

Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

×

Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.

Jaksa menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Terjunkan Tim untuk Pantau Kondisi Hewan Kurban di Jabar

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:  Rizal Ramli Siap Maju di Pilpres 2024, Bamus Sunda Beri Dukungan

Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

Baca Juga:  Pembelian Minyak Goreng Lewat Aplikasi PeduliLindungi akan Disinkronasikan dengan Program Pemirsa Budiman, Kata Ridwan Kamil
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan