Agus menambahkan, pelaku Oloy ditangkap di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dan pelaku Edi ditangkap dari kediamannya di Dusun 1, Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ungkapnya.(mad).