Terekam CCTV, Kawanan Maling Asal Deli Serdang Curi Motor di Tebing Tinggi

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Agus menambahkan, pelaku Oloy ditangkap di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dan pelaku Edi ditangkap dari kediamannya di Dusun 1, Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Serdang Bedagai Simpan Sabu dalam Kandang Ayam

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ungkapnya.(mad).

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024, Ini Daftar Daerah dengan IKP Tertinggi