Dibekuk Polisi, Preman Pemalak Toko Mat Peci Terancam Hukuman Segini

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi kepala desa ditahan dalam kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Pelaku pemalakan toko Mat Peci berhasil ditangkap Polres Karawang. Pelaku berinsial H (45) itu terancam hukumna paling lama satu tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Polisi di Purwakarta Intensifkan Kunjungan Ke Sekolah

Disebutkannya, pelaku meminta uang jatah kepada pegawai toko Mat Peci mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Hasil pemeriksaan pelaku meminta sekitar 500 hingga 1 juta perbulan. Terkait korban, kami sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog karena dikhawatirkan trauma,” katanya.

Baca Juga:  Gak Habis Pikir! Empat Pria di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Ia menerangkan, peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun motif pelaku meminta uang untuk pengelolaan uang parkir.

Baca Juga:  Belasan Pelajar di Karawang Diamankan Polisi Lantaran Hendak Lakukan Hal Ini