“Kita jerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak,” ungkapnya.
“Sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)