Terlapor Kasus Pemukulan Wartawan Purwakarta Tidak Hadir Pemanggilan

JABARNEWS | PURWAKARTA – MHN, sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemukulan seorang wartawan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama Adi Kurniawan Tarigan, diketahui tidak hadir dalam pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, melalui Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:  Ini Lokasi Layanan Penukaran Uang Selama Ramadhan, Kerjasama BI Jabar Bersama Perbankan

“Benar, Senin kemarin seharusnya terlapor MHN kembali dimintai keterangan, namun tidak datang,” kata Handreas.

Kasat menjelaskan, sebelumnya memang terlapor menginformasikan kepada penyidik tidak bisa hadir karena adanya suatu alasan. Kendati demikian, terlapor meminta untuk dijadwalkan ulang untuk pemanggilan di hari lainnya.

Baca Juga:  Jalani Sidang Dakwaan, Ini Orang-Orang yang Diperkaya Mantan Dirut PJT II

“Terlapor cukup kooperatif, dan nanti akan kita agendakan pemanggilan ulang,” katanya.

Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan dalam perkara ini, yaitu saudara AS, serta petugas SPBU di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat pun mengungkapkan, penyidik juga telah mendapatkan petunjuk lain atau alat bukti baru dalam perkara ini.

Baca Juga:  Tak Puas Hasil Putusan Hakim, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Ricuh

“Hingga saat ini kita belum menerima hasil visum. Kemudian dalam kasus ini terlapor kita kenakan pasal penganiayaan,” ucap Kasat.

Seperti diketahui, Adi Kurniawan Tarigan (43) seorang wartawan dan juga pengurus PWI Peduli Kabupaten Purwakarta, menjadi korban pemukulan dengan terlapor MHN, pada Jumat (10/1/2020) yang lalu. (Zal)