Daerah

Terlibat Transaksi Narkoba, Dua Perempuan Asal Padang Lawas Ditangkap, Diancam Hukuman Seumur Hidup

×

Terlibat Transaksi Narkoba, Dua Perempuan Asal Padang Lawas Ditangkap, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi dua orang perempuan asal Kabupaten Padang Lawas dan seorang pria asal Tebing Tinggi di Jalan HM Yamin, Kelurahan Padang Merupakan, Kecamatan Tebing Tinggi, KotaTebing Tinggi.

Baca Juga:  Rumah Mendadak Ditabrak Truk, Warga Tebing Tinggi Loncat Dari Tempat Tidur

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TMH (34) dan RHH (34) keduanya warga Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan YH (24) warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Gara-Gara Narkoba, 2 Pria Tebing Tinggi Ditangkap Saat Duduk di Teras Rumah

“Ketiganya ditangkap didepan SPBU Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi, ” ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Menurut dia, penangkapan berawal informasi diterima terkait adanya orang akan melakukan transaksi narkoba. Atas info itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

“Dari pelamu disita 2 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 134.11 gram,” terang Agus.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan