Ternyata, Senjata Pelaku Penodongan Pedagang Buah di Karawang itu Pistol Korek Api

Ilustrasi senjata api atau pistol (Foto: Shutterstock).

Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku yang berstatus pengangguran ini diketahui sudah terjadi sejak kurun tiga bulan ke belakang.

Terdapat beberapa pedagang yang menjadi korban pemerasan pelaku dengan besaran variatif.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Giat Sosialisasikan Program JKN-KIS

“Kami masih mendalami dan menelusuri korban-korbannya. Saat ini ada 5 korban semuanya pedagang,” sambung Wirdhanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Duh! Warga Alami Gangguan Pernapasan Akibat Kebakaran di TPA Jalupang Karawang