Daerah

Ternyata, Senjata Pelaku Penodongan Pedagang Buah di Karawang itu Pistol Korek Api

×

Ternyata, Senjata Pelaku Penodongan Pedagang Buah di Karawang itu Pistol Korek Api

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi senjata api atau pistol (Foto: Shutterstock).
Ilustrasi senjata api atau pistol (Foto: Shutterstock).

Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku yang berstatus pengangguran ini diketahui sudah terjadi sejak kurun tiga bulan ke belakang.

Terdapat beberapa pedagang yang menjadi korban pemerasan pelaku dengan besaran variatif.

Baca Juga:  Kritis, KPA Sebut 3 Ribu Orang Jadi Anggota Komunitas Gay Di Garut

“Kami masih mendalami dan menelusuri korban-korbannya. Saat ini ada 5 korban semuanya pedagang,” sambung Wirdhanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Sekda Jabar Pastikan SLBN A Bandung Aman dan Kondusif: Tak Ada Penggusuran, Pembelajaran Tetap Berjalan
Pages ( 3 of 3 ): 12 3