Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan, Polisi Beberkan Hal Ini

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi kepala desa ditahan dalam kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Tersangka kasus pencabulan anak kandung berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan bahwa AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Fenomena Gangster di Purwakarta, Ahmad Arif Imamulhaq: Peran Semua Pihak Dibutuhkan

Selanjutnya, lanjut Nirman, AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).

“Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan,” kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Biadab! Seorang Pria di Garut Hamili Bocah Tunarungu dan Cabuli Bocah SD

Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan.
Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.

Baca Juga:  Pengkuan Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Bikin Naik Pitam, Rayu Korban dengan Uang Rp2.000