Daerah

Tertangkap di Pasar dan Jalan Raya, Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polres Purwakarta

×

Tertangkap di Pasar dan Jalan Raya, Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat keras terbatas yang disita Satres Narkoba Polres Purwakarta dari pengedar
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pengedar obat keras tertentu (OKT) di lokasi berbeda.

Kedua pengedar obat keras ini diringkus polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Ratusan Lansia di Cirebon Ikuti Vaksinasi Saat Ramadhan, Paling Tua Usia 84 Tahun

Pelaku berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga:  Desa Unik di Purwakarta yang Ajarkan Kearifan Lokal Sunda

Sementara EK (37), warga Kabupaten Karawang, dibekuk sehari sebelumnya di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Dari penangkapan dua pengedar obat keras tersebut, polisi menyita barang bukti ratusan butir OKT, satu unit ponsel, uang tunai Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, sepeda motor, serta sejumlah barang lain.

Baca Juga:  Warga Purwamekar Kesulitan Air Bersih, Partai NasDem Purwakarta Langsung Kirim Bantuan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23