Iwan menyampaikan, pabrik lilin milik Edi Herdiana (46) merupakan bangunan semipermanen berukuran 25×25 meter yang hampir sebagian besar bangunannya ludes terbakar.
Sebelum kejadian, lanjut Iwan, dia, diketahui pekerja sedang mengolah lilin bekas dengan perapian kompor, kemudian korban tertidur hingga akhirnya terjadi kebakaran.
Selama tahap penyelidikan, polisi sudah memasang garis polisi, dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian.
“Tempat itu ada yang jaga, korban katanya sedang mengolah lilin BS (barang sisa), mungkin ketiduran hingga terjadi kebakaran,” tandasnya. (Red)