Tidak Sembarangan, Ini Syarat dan Batas Pembelian Minyak Goreng di Aplikasi Sapawarga

Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa warga tidak bisa sembarangan dalam memesan minyak goreng di aplikasi Sapawarga.

Kepala Disperindag Jabar Iendra Sofyan mengatakan, satu Kepala Keluarga (KK) hanya bisa memesan satu liter dalam satu bulan.

Baca Juga:  Praktik Curang Masih Jadi Momok Menakutkan di Kota Bandung pada Pemilu 2024

Hal tersebut, lanjut dia, karena minyak goreng curah bersubsidi ini untuk meringankan beban masyarakat menyusul masih tingginya harga eceran minyak goreng curah di pasaran.

Baca Juga:  Direncanakan Sejak 10 Tahun Lalu, PDAM Tirtawening Naikkan Tarif Air Bersih

“Setiap KK hanya bisa pesan sementara sebanyak satu liter untuk jangka waktu satu bulan, dari semula tiga liter, karena pertimbangan ketersediaan stok dan pemerataan.  Kita juga pastikan kualitasnya bagus,” kata Iendra di Kota Bandung, Minggu (16/4/2022).

Baca Juga:  Senin Depan, Presiden Jokowi Tandatangani Amnesti untuk Baiq Nuril

Dia menjamin dengan pemesanan minyak goreng curah melalui Aplikasi Sapawarga tidak ada kepala keluarga yang bisa pesan lebih dari dua kali dalam sebulan.