Daerah

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pematangsiantar, Di Jalan Mataram Polisi Tangkap Lutung dan Bima

×

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pematangsiantar, Di Jalan Mataram Polisi Tangkap Lutung dan Bima

Sebarkan artikel ini
Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap Polisi.(istimewa)

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu atas nama Rayhan alias Lutung (20), Bima (21) dan Roy (23)warga Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara dari dua tempat.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 20 Maret 2022

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat di sekitar Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Puluhan Ton Sampah Ancam Lima Kompleks Pemukiman Bekasi

“Dari jalan Mataram, polisi menangkap Lutung dan Bima,” ucapnya, Jumat (11/2/2022).

Kata dia, dari pengakuan kedua tersangka, telah menitipkan narkoba jenis sabu kepada Rio. Atas pengakuan itu polisi berhasil menangkap Rio di pinggir jalan Serdang, Gang Pepaya, Kelurahan Martoba.

Baca Juga:  DPRD Jabar Persoalkan Pembangunan Terminal Ciledug Cirebon, Kapan Selesai?

“Selain Rio, polisi menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,32 gram disimpan dalam tanah,” ungkap Rusdi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan