Tok! PN Garut Vonis 3 ‘Jenderal’ NII Bersalah Kasus Makar dan Penghinaan Lambang Negara

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | GARUT – Pengadilan Negeri Garut memutuskan bersalah kepada tiga orang ‘Jenderal Negara Islam Indonesia (NII)’ dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (23/6/2022).

Atas putusan tersebut, Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman 4 tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer,” ucap Ketua Hakim PN Garut, Harris Tewa pada sidang vonis, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Seluruh Hakim di Wilayah Hukum Banten Akan Dites Urine, Rupanya Ini Penyebabnya

Tiga terdakwa asal Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu divonis bersalah karena telah mengaku sebagai “jenderal” NII dan melakukan makar yang kemudian aksinya sengaja disebarkan melalui media sosial.

Baca Juga:  Mahfud MD: BNPT akan Dalami Dugaan Afiliasi Al Zaytun dengan NII

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.