Tok! PN Garut Vonis 3 ‘Jenderal’ NII Bersalah Kasus Makar dan Penghinaan Lambang Negara

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | GARUT – Pengadilan Negeri Garut memutuskan bersalah kepada tiga orang ‘Jenderal Negara Islam Indonesia (NII)’ dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (23/6/2022).

Atas putusan tersebut, Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman 4 tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingin Kembalikan Marwah Santri dalam Menjaga Kedaulatan NKRI

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer,” ucap Ketua Hakim PN Garut, Harris Tewa pada sidang vonis, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Bakesbangpol Jabar Siap Basmi NII Panji Gumilang hingga Tuntas

Tiga terdakwa asal Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu divonis bersalah karena telah mengaku sebagai “jenderal” NII dan melakukan makar yang kemudian aksinya sengaja disebarkan melalui media sosial.

Baca Juga:  Kapolsek : Rayakan May Day Di Wilayahnya Saja

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.