Truk Tabrak Pembatas Ketinggian di Plered Purwakarta

Petugas saat melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi kejadian. (Dok Polsek Plered)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Anjun, Desa Anjun, Kacamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Senin, 19 September 2022.

Truk bernomor polisi T 8014 GL dengan muatan kasur busa yang datang dari arah Cianting menuju Plered tersebut menabrak pembatas ketinggian kendaraan di kolong jembatan kereta api.

Diduga pengemudi truk yang diketahui bernama Imung (52) tidak mengetahui ketinggian batas maksimal kendaraan yang akan melintas di kolong jembatan kereta api itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Plered, AKP Suparlan mengatakan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.45 WIB, akibatnya tiang pembatas roboh sehingga terjadi kemacetan lalu lintas dari kedua arah.

“Diduga mobil membawa kasur busa itu terlalu tinggi sehingga menabrak tiang pembatas ketinggian PJKA dan sang sopir tidak mengetahui keberadaan tiang tersebut akhirnya ‘nyangkut’ truknya,” ucap Suparlan, saat dihubungi melalui Whatsapp pribadinya, pada Senin, 19 September 2022.