Tutup Akhir Tahun, Polres Tanjungbalai Musnahkan Sabu hingga Ganja

Polres Tanjung Balai
Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti tangkapan selama 3 bulan terakhir. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan dalam kurun 3 bulan terakhir dengan cara di blender dan bakar dari 14 orang tersangka.

“Barang bukti yang dimusnahkan, sabu seberat 50,86 gram, ganja 2,6 Kg dan pil ekstasi sebanyak 509 butir,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:  Jangan Dipegang! Inilah Jenis Katak Paling Beracun Di Dunia, Bisa Bunuh 20 Orang Dewasa Dalam Hitungan Detik

Menurutnya, pemusnahan barang bukti disaksikan pihak dari Polda Sumatera Utara, BNNK Tanjungbalai, Kodim 0208 Asahan, Lapas Tanjungbalai dan tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Dua Pengedar Ganja Dibekuk, Modusnya Pakai Kaleng Biskuit

“Barang bukti sabu dan pil ekstasi diblender lalu dibuang ke selokan, sedangkan ganja dengan cara dibakar,” terangnya.

Kata dia, narkotika disita dan dimusnahkan tersebut berasal dari para tersangka MSP alias D, G alias N, MRS alias S, ASP alias FZ, CG alias PC, RIR alias R, MIS alias B (napi labuhan ruku) dan MFR alias F (napi labuhan ruku) dengan barang bukti shabu 50,86 gram dan pil ecstasy sebanyak 439 butir, pecahan pil seberat 10,08 gram dan serbuk 0,08 gram.

Baca Juga:  Sebanyak 956 Unit Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Gempa Cianjur