Tutup Akhir Tahun, Polres Tanjungbalai Musnahkan Sabu hingga Ganja

Polres Tanjung Balai
Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti tangkapan selama 3 bulan terakhir. (Foto: Istimewa).

“Ada dua tersangka merupakan napi dari lapas Labuhan Ruku,” ungkap Panjaitan.

Lalu tersangka UH alias S dengan barang bukti ganja 180 gram, A alias B dengan barang bukti ganja 180 gram. Selanjutnya tersangka AR alias L dengan batang bukti pil ecstasy sebanyak 15 butir, pecahan pil berat 7,80 gram dan serbuk 4,61 gram.

Baca Juga:  Ini Penyebab Kecelakaan Yang Renggut Tujuh Orang Dijalan Tol Semarang Batang

“Sedangkan dari tersangka RZ alias B disita barang bukti ganja lebih 2 Kg, dengan total seberat 2.320,7 gram, lalu PS alias R dan D alias K dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 55 butir,” terang dia.

Baca Juga:  Tolak Diajak Joget di Warung Tuak, Seorang Pria di Tanjungbalai Dianiaya Hingga Tewas

Tambahnya, tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Budaya Minum Teh Jadi Tren Gaya Hidup

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News