Daerah

UMK 2024 Paling Lambat Diumumkan 30 November, Begini Kata Pj Gubernur Jabar

×

UMK 2024 Paling Lambat Diumumkan 30 November, Begini Kata Pj Gubernur Jabar

Sebarkan artikel ini
Bey Machmudin
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin mengajak semua pihak untuk bersabar dan menahan diri menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.

Dalam keterangannya pada Sabtu (25/11), Bey menekankan pentingnya mengedepankan dialog yang konstruktif agar dapat mencapai solusi terbaik yang diterima oleh semua pihak.

Baca Juga:  Hanyut Cari Ikan, Pria Asal Humbahas Ditemukan Tewas

Sebagai pemimpin sementara Jawa Barat, Bey Machmudin berkomitmen untuk mencari solusi strategis dengan memprioritaskan hubungan industrial yang harmonis.

“Sebagai Pj Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ungkap Bey.

Baca Juga:  Vaksinasi Lansia di Kota Tebing Tinggi Rendah, Hanya 39,79 Persen

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Pj Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495.

Baca Juga:  Polres Pematangsiantar Himbau Jemaat Gereja Patuhi Prokes Ketat Saat Ibadah

Kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya mencapai Rp 1.986.670, atau naik sebesar Rp 70.825. Penetapan UMP 2024 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2