Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polresta Bandung Amankan Seorang Pria

Ungkap Kasus Persetubuhan, Polresta Bandung Amankan Seorang Pria

“Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.