Dia menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan dinas terkait dan Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur yang menyatakan pendirian tambak udang tersebut, menyalahi aturan.
Semua instansi, lanjut dia, menyatakan sama sekali belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk pembangunan tambak udang di Desa Jayapura.
“Hasil akhir diputuskan tambak udang dilarang beroperasi terlebih dahulu sebelum mengantongi kelengkapan perizinan. Izin akan dikeluarkan kalau sepadan pantai yang terpakai harus dikembalikan ke semula berbentuk sawah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Cianjur Ara K Sujana menyampaikan, tambak udang di Kecamatan Cidaun, dipastikan belum menempuh perizinan secara lengkap termasuk ke BPN Cianjur, karena terjadi alih fungsi lahan sawan menjadi tambak udang.
Bahkan, dia menyebut, hingga saat ini belum menerbitkan izin atau rekomendasi untuk pembangunan tambak yang tinggal beroperasi di pesisir selatan, pengusaha diduga belum mengurus izin.