Ustaz Cabul di Kuningan Berbuat Bejat kepada 8 Santri

Ilustrasi – Pencabulan (Shutterstock)

Dalam aksinya, tersangka melakukan perbuatan bejat dengan cara mencium, meraba serta memegang alat kelamin korban. Tersangka juga mengakui pencabukan itu dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Angka Stunting di Kota Bandung Turun 

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. 

Atas laporan tersebut, petugas langsung menangkap AH di lokasi pesantren di Kuningan, Jawa Barat. Ustaz cabul itu pun tak bisa berkutik.

Baca Juga:  Waduh! 12 Hektar Sawah di Langkaplancar Pangandaran Longsor

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut serta meminta keterangan pelaku mengenai kemungkinan adanya korban lain,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga:  Direktur bank bjb Layani Langsung Nasabah di Kuningan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.