Daerah

Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

×

Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa).

“Hukum berlandaskan kearifan lokal itu kalau di Kota Bandung, kita saling someah satu sama lain. Semua insyaallah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi. Mudah-mudahan perkara yang terjadi bisa diselesaikan dengan mediasi,” harapnya.

Ia menambahkan, fasilitas ini akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.

Baca Juga:  Komunitas Skateboard Dukung Pemkot Bandung Perbanyak Ruang Publik

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menjelaskan, dengan adanya fasilitas ruang mediasi, masyarakat bisa mengikuti serangkaian prosesnya dari awal sampai akhir.

Baca Juga:  Cegah Ada Ladang Ganja Baru di Gunung Karuhun, Polisi dan Perhutani Bentuk Tim Gabungan

“Kalau ada perkara yang kemudian tidak kita limpahkan ke pengadilan, semua bisa mengikuti di sini. Jadi bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti,” jelas Rachmad.

Baca Juga:  Dispora Indramayu Perbaiki Fasilitas GOR Singaodra

Ia memaparkan, ada beberapa persyaratan untuk menjalankan proses mediasi ini, seperti pelaku baru melakukan perbuatan kriminal pertama kali, bukan pengulangan. Lalu, kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta. Poin yang terpenting, korbannya mau memaafkan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan