Menurut Anhar, tersulut emosi, pelaku berencana melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik lehernya. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kabur dan membawa sejumlah barang milik korban.
“Usai membunuh, pelaku kabur dengan membawa barang-barang milik korban,” ungkap dia.
Masih kata Anhar, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” bilangnya. (Mad)