Video Call dengan Pria Lain, Seorang Janda di Labusel Dibunuh Kekasihnya

Pelaku bunuh kekasih di Labusel ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

Menurut Anhar, tersulut emosi, pelaku berencana melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik lehernya. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kabur dan membawa sejumlah barang milik korban.

Baca Juga:  Pasca Mudik Lebaran 2023, Tak Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Cirebon

“Usai membunuh, pelaku kabur dengan membawa barang-barang milik korban,” ungkap dia.

Masih kata Anhar, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Baca Juga:  Aww! Raffi Ahmad Video Call dengan Miyabi Bintang Film Dewasa Asal Jepang

“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” bilangnya. (Mad)