Waduuuh…Satgas Saber Pungli Duga Bank BJB Lakukan Pungutan Liar Rp 2,6 Triliun

 

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat menduga telah terjadi pungutan liar di Bank BJB terhadap sejumlah nasabah. Pungli tersebut dikakukan dengan cara memblokir dana rekening nasabah kredit secara sepihak.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen. Widiyanto Poesoko saat bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), di Bandung, baru baru ini.

Dalam laporan yang juga dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, Satgas Saber Pungli pun menyebut dugaan pelanggaran yang terjadi di Bank bjb dan Woori Saudara.

“Kami ingin menyampaikan permasalahan sesuai surat lapor, tentang dugaan pungli oleh Bank BJB dan Woori Saudara,” katanya.

Menurut Widiyanto, pemblokiran ini dilakukan terhadap nasabah kredit yang didominasi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil lainnya seperti guru.

“Berdasarkan pengaduan, pemblokiran dana kredit antara Rp3-15 juta per orang, per nasabah,” katanya.

Menurutnya, potensi pungli yang dilakukan Bank BJB diperkirakan mencapai Rp 2,6 triliun dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp10 juta per nasabah.

“Dengan kalkulasi Rp10 juta dikali 10 ribu PNS (nasabah Bank BJB di satu kabupaten/kota), dikali 26 kabupaten (yang ada di Jawa Barat), total Rp2,6 triliun,” katanya.

Baca Juga:  Karena Ini Pelatih Kiper Persib Memilih Mengundurkan Diri

Selain pungli, menurutnya dugaan pelanggaran lain pun dilakukan dengan adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain.

“Lalu pungutan asuransi terkait proses kredit tersebut. Lalu pelapor sulit melakukan pelunasan atau proses take over kredit ke bank lain,” katanya.

Widiyanto menambahkan, pihaknya menduga adanya pelanggaran tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, OJK Regional 2 Bandung, dan unsur bank itu sendiri. “Itu hasil rakoor di Satgas Saber Pungli (pusat),” katanya.

Akibat laporan tersebut, lanjut dia, Bank BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha. Selain itu, lanjut dia, bank pelat merah ini pun diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada seperti pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19 Tahun 2000 serta pasal 2 dan 29 Undang-Undang Perbankan.

Satgas Saber Pungli memberi waktu bagi Bank BJB untuk mengklarifikasi dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga:  Ekonomi Kabupaten Bogor Tahun 2021 Melesat, Bayang-bayang Gelombang Tiga Covid-19 Hantui Ade Yasin

“Terkait pelanggaran perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, bank tersebut harus diberikan sanksi dan atau proses hukum untuk memberikan efek jera,” katanya.

Selain itu, pihaknya menyarankan agar bank tersebut membuka pemblokiran dana nasabah, serta mengganti kerugian nasabah akibat perbuatan melawan hukum tersebut. “Juga harus memperbaiki manajerial bank tersebut,” katanya.

Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan menyikapi dugaan pelanggaran ini dengan seadil-adilnya. Emil meminta waktu untuk mempelajarinya mengingat dirinya baru menjabat enam pekan.

“Saya harus mendengar secara adil. Pemimpin itu adil dari tiga aspek, data lengkap, harus berdasarkan logika, akal sehat nurani, dan taat pada aturan hukum. Jadi kalau data lengkap, saya pasti ambil keputusan. Di pihak tersebut, akan ambil kejelasan, dan lain-lain,” katanya.

Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan yang juga hadir dalam kesempatan itu, meminta maaf kepada nasabah. “Saya mohon maaf kalau ada ketersinggungan. Bukan maksud kita menyinggung,” katanya.

Dia beralasan, pemblokiran rekening nasabah kredit ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko perbankan. Pihaknya ingin memastikan nasabah memiliki kemampuan untuk membayar angsuran dalam setiap waktunya.

Baca Juga:  Dimarahi Guru Nyontek Saat Ujian, Seorang Pelajar di Batubara Tewas Gantung Diri

“Kita memberlakukan kewajiban nasabah untuk menyediakan dananya di tabungan. Tabungan itu diblokir. Jadi dana yang diblokir tersebut sebenarnya bagian dari mitigasi bank saja,” katanya.

Sebagai contoh, pemblokiran ini untuk mengantisipasi nasabah jika memiliki ketidakmampuan membayar pada waktu-waktu tertentu. “Ketika umpamanya nasabah tidak sempat (bayar cicilan) atau bulan tertentu mendekati Lebaran, terpakai semua. Supaya performance nasabah tidak turun, kita lindungi dengan menarik blokir tersebut,” katanya.

Terlebih, menurutnya pemblokiran ini pun telah disepakati antara pihaknya dengan nasabah pada awal perjanjian kredit. “Kita minta surat pernyataan dari si calon debitur, membuktikan surat pernyataan dia bersedia untuk melakukan pemblokiran yang ada di Bank BJB,” katanya.

Lebih lanjut, Irfan memastikan nasabah bisa membuka rekeningnya yang diblokir dengan syarat-syarat tertentu. “Blokir bisa dibuka secara perorangan, ajukan saja,” katanya.

Dia menjelaskan, pemblokiran bisa dibuka selama nasabah memiliki alasan yang kuat, seperti untuk memenuhi kebutuhan biaya kesehatan atau pendidikan. “Untuk apa kebutuhan nasabah, kita terbuka. Bisa kita buka. Misalnya butuh untuk kesehatan, kita berlakukan, bisa dibuka. Atau alasan tertentu,” katanya. (wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat