Walah! Baru Bebas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditangkap KPK Lagi

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditangkap KPK Lagi. (Foto: Inews Jabar).

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (Red)

Baca Juga:  Meski Sudah Mengundurkan Diri, Acep Djuhdiana Masih Jabat Kades Pangkalan, Kok Bisa?