Walah! Disnakertrans Jabar Terima 305 Pengaduan Terkait THR, 173 Perusahaan Tidak Penuhi Hak Pekerja

Ilustrasi perusahaan tak bayarkan THR. (Foto: Istimewa).

“Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif,” tuturnya.

Baca Juga:  Telkom University Choir Raih Pretasi Dalam Pesparawi Mahasiswa Nasional

Dia menjelaskan, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Baca Juga:  Mayat Bayi dengan Kaki Tak Utuh Gemparkan Cineam Tasikmalaya

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung untuk Jumat 20 Mei 2022

Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7. (Red)