Daerah

Walah! Hingga Desember 2021, Sebanyak 2.796 Pasutri di Purwakarta Ajukan Perceraian

×

Walah! Hingga Desember 2021, Sebanyak 2.796 Pasutri di Purwakarta Ajukan Perceraian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pasutri ajukan perceraian. (Foto: Ruang Keluarga).
Ilustrasi pasutri ajukan perceraian. (Foto: Ruang Keluarga).

“Seperti diketahui, pada saat itu terjadi lonjakan kasus kematian akibat COVID-19 sehingga diberlakukan PPKM. Tak sedikit warga yang kehilangan pekerjaannya sehingga berdampak pada kehidupan rumah tangganya,” jelas Abdul Ghaffar.

Baca Juga:  Wabup Cianjur Ingin Petani Coba Gunakan Pupuk Organik

Hal ini, Sambung dia, sejalan dengan faktor penyebab perceraian. Di antaranya adalah faktor ekonomi yang disebabkan PHK, ditutupnya tempat usaha, hingga pengurangan gaji.

“Faktor ekonomi dan adanya perselisihan menjadi penyebab utama terjadinya perceraian. Selain itu ada pula meninggalkan tanpa kabar, orang ketiga, sering berjudi dan mabuk, serta tidak dinafkahi,” bebernya.

Baca Juga:  JCO Donuts & Coffee Jadi Biang Kemacetan, begini Kata Kadishub Purwakarta

Catatan penting lainnya, kata Abdul Ghaffar, adalah statistik keberhasilan mendamaikan pasutri yang hendak bercerai oleh hakim.

“Seorang hakim wajib mendamaikan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Hakim wajib memediasi kedua pihak,” ungkap Abdul Ghaffar.

Baca Juga:  Pelajar SMP Jadi Pengedar Narkoba, Ada yang Salah dengan Sistem Pendidikan di Purwakarta?
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan