Menurut Ruhandi, saat ini banyak warga Pangandaran yang memiliki Kartu Keluarga namun status perkawinannya tak tercatat. “Mayoritas status kawin tidak tercatat ini rata-rata usianya di bawah 40 tahun,” tuturnya.
Ruhandi mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak warga Pangandaran melakukan perkawinan tidak tercatat. Salah satunya karena biaya akad dan juga pasangan pengantin yang usianya masih di bawah umur.
Untuk pasangan di bawah umur, secara ketentuan regulasi, maka melaksanakan perkawinan secara agama. Saat ini, tambah Ruhandi, ada 30 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu, untuk mengubah status kawin dari tidak tercatat menjadi tercatat.
Tahapan untuk mengikuti sidang isbat menurut Ruhandi, pertama daftar dulu ke Disdukcapil Pangandaran, dengan membawa persyaratan antara lain KTP, KK dan penyataan surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat dari kantor urusan agama (KUA).
“Setelah melakukan pendaftaran, ada masa tunggu selama 14 hari karena harus ada sinkronisasi administrasi, setelah itu baru dipanggil untuk mengikuti sidang isbat,” ungkapnya.