Walah! Warga di Pangandaran Banyak Kawin Tidak Tercatat, Didominasi Pasangan di Bawah Umur

Ilustrasi Nikah Siri. (Foto: Orami Photo Stock).

Menurut Ruhandi, saat ini banyak warga Pangandaran yang memiliki Kartu Keluarga namun status perkawinannya tak tercatat. “Mayoritas status kawin tidak tercatat ini rata-rata usianya di bawah 40 tahun,” tuturnya.

Ruhandi mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak warga Pangandaran melakukan perkawinan tidak tercatat. Salah satunya karena biaya akad dan juga pasangan pengantin yang usianya masih di bawah umur.

Baca Juga:  Tahanan Polres Sergai Aniaya Tersangka Pencabulan Hingga Tewas

Untuk pasangan di bawah umur, secara ketentuan regulasi, maka melaksanakan perkawinan secara agama. Saat ini, tambah Ruhandi, ada 30 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu, untuk mengubah status kawin dari tidak tercatat menjadi tercatat.

Baca Juga:  Diajak Ridwan Kamil Kunjungi Galeri Rasulullah SAW di Raya Al Jabbar, Ustadz Abdul Somad Bilang Begini

Tahapan untuk mengikuti sidang isbat menurut Ruhandi, pertama daftar dulu ke Disdukcapil Pangandaran, dengan membawa persyaratan antara lain KTP, KK dan penyataan surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat dari kantor urusan agama (KUA).

Baca Juga:  Soal Penanganan Kasus HIV/AIDS di Pangandaran, Jeje Wiradinata: Kembali ke Fundamen Agama

“Setelah melakukan pendaftaran, ada masa tunggu selama 14 hari karena harus ada sinkronisasi administrasi, setelah itu baru dipanggil untuk mengikuti sidang isbat,” ungkapnya.