Ahli Waris Pedagang Pasar Patrol Kabupaten Bandung Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (Foto: Ist)
Penyerahan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (Foto: Ist)

JABARNEWS | BANDUNG – Bapak Ana, seorang pedagang dan anggota Paguyuban Pedagang Pasar Patrol menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2 Februari 2024 dan mengalami musibah meninggal dunia pada 28 Februari 2024.

Ahli waris pedagang di Pasar Patrol Kabupaten Bandung, Euis Cartika belum satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kemudian meninggal sehingga istrinya, menerima santunan Rp 42 juta.

Baca Juga:  Festival Saung Rahayat : Ajang Kumpul Online UMKM Kuningan Binaan Universitas Prasetiya Mulya

Rizal Dariakusumah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang mengatakan pemberian santunan sebagai wujud negara hadir melindungi rakyatnya karena program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bukan hanya untuk pekerja formal (penerima upah) tetapi juga untuk semua pekerja informal (bukan penerima upah, BPU).

Baca Juga:  Bukan Subsidi, Sultan Usulkan Skema Tukar Tambah Mobil Konvensional Dengan Mobil Listrik

Dia berharap semakin banyak pekerja informal sebagai peserta Jamsostek agar terlindungi dari risiko kecelakaan dan kematian yang bisa terjadi kapan saja.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 pelaku UMKM adalah pihak yang berjasa besar bagi Indonesia dalam menggerakkan perekonomian rakyat. Sebanyak 135,61 juta penduduk Indonesia yang bekerja dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal atau (BPU). Hal ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi BPJAMSOSTEK.

Baca Juga:  Warga Bandung Diimbau Hindari Calo dalam Pengajuan Klaim JHT