Meski stok minyak goreng di Kota Bandung masih sangat aman, Yana mengimbau, tetap perlu ada pembatasan dalam pembeliannya. Maka dari itu, dibentuklah regulasi berupa satu orang hanya bisa membeli maksimal dua liter minyak goreng.
“Ini kita batasi supaya ada keadilan lah. Orang beli paling banyak cuma boleh dua liter. Mudah-mudahan jadi lebih merata. Harganya juga harus sesuai dengan pemerintah, jangan lebih dari Rp14.000,” imbau Yana.
Meski memang di beberapa titik pasar masih ada pedagang yang menjual lebih dari harga semestinya, Yana menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung telah mengajukan surat kepada Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) untuk mengambil langkah menangani masalah ini.
“Memang masih ada yang menjual dengan harga yang lebih mahal karena mereka pakai stok minyak yang lama. Maka dari itu, kami berinisiatif untuk membuat surat pada Ditjen PDN untuk memberikan kebijakan terkait permasalahan ini,” tuturnya.
Untuk itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah juga mengimbau, masyarakat untuk tetap bijak dalam memilih dan membeli minyak goreng.